JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Sayangnya, banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah tersebut.
Mereka nekat mudik dengan melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah demi mudik ke kampung halaman.
Apa saja pelanggarannya?
Sejumlah pemudik diketahui menggunakan dokumen palsu saat mudik Lebaran lalu. Dokumen ini digunakan sebagai dalih agar masyarakat yang berada di Jakarta, bisa menjalankan tradisi tahunan pulang kampung atau mudik ke daerah asal masing-masing.
Ada juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak baik itu di kendaraan, terminal, bandara, maupun di stasiun kereta api.
Baca juga: Baru 4 Hari Dibuka, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Langsung Penuh Pasien Covid-19
Kemudian banyak calon pemudik yang menggunakan hasil swab palsu demi bisa mudik. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap ada ratusan orang yang menggunakannya.
Penerobosan pos penyekatan juga terjadi di mana-mana. Salah satunya yang paling ramai dan sempat viral adalah saat rombongan pemudik yang menggunakan sepeeda motor menerobos pos penyekatan di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Menurut polisi, saat itu, ada sekitar ribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut.
Baca juga: Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum
Banyak juga masyarakat yang "kucing-kucingan" dengan polisi dalam perjalanan mudik.
Mereka diam-diam bersembunyi di dalam mobil mereka yang dibawa dengan truk yang ditutupi terpal, berusaha mengecoh polisi agar bisa lolos di perbatasan antar kota dan antar provinsi.
Padahal pemerintah juga melarang ASN untuk mudik lebaran. Kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Baca juga: Belum Sampai 2 Minggu Setelah Libur Lebaran, Kasus Covid-19 Naik Signifikan