Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Mudik Lebaran yang Berujung Kenaikan Kasus Covid-19...

Kompas.com - 21/06/2021, 18:34 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Sayangnya, banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah tersebut.

Mereka nekat mudik dengan melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah demi mudik ke kampung halaman.

Apa saja pelanggarannya?

Sejumlah pemudik diketahui menggunakan dokumen palsu saat mudik Lebaran lalu. Dokumen ini digunakan sebagai dalih agar masyarakat yang berada di Jakarta, bisa menjalankan tradisi tahunan pulang kampung atau mudik ke daerah asal masing-masing.

Ada juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak baik itu di kendaraan, terminal, bandara, maupun di stasiun kereta api.

Baca juga: Baru 4 Hari Dibuka, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Langsung Penuh Pasien Covid-19

Kemudian banyak calon pemudik yang menggunakan hasil swab palsu demi bisa mudik. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap ada ratusan orang yang menggunakannya.

Penerobosan pos penyekatan juga terjadi di mana-mana. Salah satunya yang paling ramai dan sempat viral adalah saat rombongan pemudik yang menggunakan sepeeda motor menerobos pos penyekatan di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Menurut polisi, saat itu, ada sekitar ribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut. 

Baca juga: Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum

Banyak juga masyarakat yang "kucing-kucingan" dengan polisi dalam perjalanan mudik.

Mereka diam-diam bersembunyi di dalam mobil mereka yang dibawa dengan truk yang ditutupi terpal, berusaha mengecoh polisi agar bisa lolos di perbatasan antar kota dan antar provinsi.

Padahal pemerintah juga melarang ASN untuk mudik lebaran. Kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Baca juga: Belum Sampai 2 Minggu Setelah Libur Lebaran, Kasus Covid-19 Naik Signifikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com