Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Akan Diperkuat, Panglima TNI: Efektif Tekan Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti efektif menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karenanya, pemerintah bakal mempertebal atau memperkuat pelaksanaan PPKM mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini merespons lonjakan virus corona yang terjadi beberapa waktu belakangan.

"PPKM mikro ini sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan angka positif Covid-19," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Ada Usulan Lockdown, Ketua Satgas: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Lonjakan Kasus

Hadi mengatakan, efektivitas PPKM mikro telah terbukti di sejumlah daerah seperti di Cipayung (Jakarta Timur), di Kecamatan Wungu (Madiun, Jawa Timur), Kabupaten Kudus (Jawa Tengah), hingga Lamongan (Jawa Timur).

Di wilayah-wilayah tersebut kasus Covid-19 berhasil diturunkan setelah sebelumnya mengalami lonjakan.

Menurut Hadi, terdapat 4 pilar yang berperan penting dalam penerapan PPKM mikro. Keempatnya yakni kepala desa atau kecamatan, Puskesmas, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

PPKM mikro melibatkan perangkat desa hingga ke tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19. Misalnya, apabila terdapat kasus Covid-19 dalam suatu lingkungan, ketua RT/RW dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemetaan kasus virus corona di wilayah tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Mikro di Wilayahnya

Setelah dilakukan pemetaan, perangkat desa menerapkan isolasi untuk warga yang terkonfirmasi Covid-19, serta membatasi wilayah-wilayah yang dinilai rentan menularkan virus.

"RT/RW pun mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasar hasil tracing kontak erat sehingga warga yang memang bergejala diserahkan langsung kepada RS, dirujuk, dan yang tidak bergejala dilaksanakan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," ujar Hadi.

Hadi menyebut, pemerintah dan jajarannya telah menyusun SOP baik untuk isolasi mandiri maupun isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah daerah.

"Tentunya isolasi mandiri dan isolasi terpusat akan ada SOP-nya sehingga desa juga akan memiliki isolasi terpusat yang tentunya akan didukung oleh dana desa kebutuhan-kebutuhannya," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19

Untuk diketahui, masa pengetatan PPKM mikro berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, diberlakikan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

Selain di zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Selanjutnya, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com