JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (17/6/2021).
Pemeriksaan terhadap Ghufron dilakukan selama kurang lebih lima jam, atau sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Pasca menjalani pemeriksaan Nurul Ghufron dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan sejumlah hal pada para awak media.
TWK sebagai alat uji
Ghufron kembali menegaskan bahwa TWK merupakan alat uji kesetiaan pada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
Ghufron juga mengatakan bahwa TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Pengagas Ide TWK
Namun pelaksanaan TWK, hingga pemilihan tim asesor dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemudian yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN, kami kemudian mendiskusikan hasilnya," sebut dia.
Komnas HAM masih menunggu keterangan Pimpinan dan Sekjen KPK
Anam mengatakan bahwa Komnas HAM masih menunggu keterangan empat Pimpinan dan Sekjen KPK untuk memberikan keterangan.
Sebab, ada informasi yang mesti digali oleh Komnas HAM terkait peran masing-masing individu dalam penyelenggaraan TWK.
Anam menegaskan bahwa penggalian informasi itu tidak bisa didapatkan hanya dari kesaksian Nurul Ghufron.
Komnas HAM memberikan waktu sampai akhir bulan Juni untuk Pimpinan dan Sekjen KPK memberikan keterangan.
"Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti nunggu lagi, akan memakan waktu dan merugikan kita semua," terang Anam.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada 3 Klaster Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron