Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Adelin Lis Sudah Pesan Tiket Pulang ke Medan 18 Juni

Kompas.com - 17/06/2021, 17:45 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan buron kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Adelin Lis, telah memesan tiket penerbangan ke Medan, Sumatera Utara, untuk 18 Juni 2021.

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 2018 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Bawa Pulang Adelin Lis ke Jakarta, Kejaksaan Siapkan Dua Skenario

Padahal, kata Leonard, Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan ketika dijatuhi hukuman denda 14.000 Dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021.

Adelin Lis memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali serta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Sementara itu, anak Adelin Lis, Kendrik Ali, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Mengetahui hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta Adelin Lis dijemput langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia menuju Jakarta. Ia tak mau Adelin Lis pulang sendiri dan ditahan di Medan.

"Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.

Baca juga: Kemenlu Singapura Tak Beri Izin Penjemputan Langsung Adelin Lis

Leonard mengungkapkan, Kejaksaan telah menyiapkan dua skenario untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.

Skenario kedua, yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 2021 ini.

Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan saat itu kesulitan mengeksekusi Adelin karena tidak diketahui keberadaannya.

Saat berstatus sebagai tersangka, Adelin sempat buron. Pada akhir September 2006, ia ditangkap di Beijing, China, dan dipulangkan ke Indonesia.

Namun, setelah melalui proses persidangan, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan. Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com