JAKARTA, KOMPAS.com – Komnas HAM menyebut ada perbedaan keterangan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan para staf Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“BKN sendiri sudah kami periksa, dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan pada kami oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang perlu kita dalami lagi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan
Menurut Anam, perbedaan itu terkait dengan alasan substansial dan teknis dalam pelaksanaan TWK. Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar, secara teknis juga ada, jadi kami enggak bisa sebutkan,” imbuh dia.
Selain itu, Komnas HAM berharap empat pimpinan dan sekjen KPK dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Anam menuturkan, Ghufron tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan. Sebab, tidak semua pertanyaan terkait dengan pengambilan kebijakan yang sifatnya kolektif kolegial.
“Secara garis besar ada tiga klaster (pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron). Pertama terkait pengambilan kebijakan di level atas yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial, ternyatan Pak Ghufron tidak tahu,” tuturnya.
Baca juga: Sambangi Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jelaskan Proses TWK
Kemudian, Anam mengatakan, Ghufron juga tak bisa menjawab pertanyaan tentang siapa memilih ide pelaksanaan TWK.
“Sangat-sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan itu tidak bisa dijawab karena memang bukan Pak Nurul Ghufron,” kata dia.
“Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa, karena bukan beliau ya beliau tidak bisa menjawab,” ujar Anam.
Polemik TWK bermula sejak hasil tes ini digunakan sebagai dasar pemberhentian 51 pegawai KPK. Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat atau tak lolos TWK.
Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron
Banyak pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, akademisi hingga para pegawai yang dinyatakan tak lolos, menunjukan ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut.
Pasalnya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan TWK. Misalnya, materi soal yang diberikan menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.
Pelaksanaan TWK juga diduga tak memiliki dasar hukum, hingga dugaan bahwa tes itu menjadi alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang dinilai memiliki kredibilitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.