Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 17/06/2021, 13:35 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim pemerintah dan DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Airlangga saat membacakan keterangan presiden dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).

"Terkait pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder, yang mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lalui Tahapan Sesuai Perundang-undangan

Airlangga mengatakan, sejak tahap perencanaan, hingga tahap penyebarluasan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat.

Transparansi informasi pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam bentuk video juga dapat diakses dengan mudah melalui TV Parlemen dan platform YouTube.

"Di mana pada saat pembahasan panja (panitia kerja) disiarkan secara langsung pada setiap tahap pembahasan," ujar dia.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah membuka ruang untuk menerima masukkan.

Ruang itu mulai dari masukan masyarakat, akademisi, dan stakeholder terkait pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Sebut Hak Konstitusional Pemohon Tak Dikurangi dengan Berlakunya UU Cipta Kerja

Airlangga kemudian merinci pada tahap perencanaan, pemerintah telah melakukan focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan RUU yang dihadiri unsur pemerintah, perbankan, akademisi, praktisi, lembaga masyarakat, serta pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemudian pada tahap penyusunan, pembahasan, pemerintah telah melakukan serangkaian konsultasi publik forum uji publik, sosialisasi seminar, rapat dan pertemuan ilmiah.

"Yang mencakup antara lain subtansi ketenaga kerjaan yang dihadiri unsur serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dengan asosiasi pemerintahan, antara lain asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia," ucapnya.

Sementara, tentang kebijakan agraria telah dilibatkan juga dengan berbagai perguruan tinggi.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI: Jangan Berlindung di Balik Kekuasaan

Lalu, menghadiri berbagai undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi terkait RUU Cipta Kerja.

Antara lain seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Djokosoetono Riset Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia with Syarif Hidayatullah.

Kemudian, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta pemerintah juga hadir dalam berbagai dialog mengenai RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh media televisi.

"Dengan demikian dapat disampaikan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-Undang 12/2011," ucap dia.

Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi. Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari terhitung sejak 10 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com