Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Terdakwa Korupsi Benih Lobster Tak Konsisten, Hakim: Lihat Mata Saya, Mana yang Benar

Kompas.com - 16/06/2021, 19:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua majelis hakim sidang dugaan korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) Albertus Usada nampak emosional karena tidak konsistennya keterangan terdakwa dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) yaitu Siswadhi Pranoto Loe.

Adapun Siswadhi adalah pemilik dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) yang bekerja sebagai pihak pengiriman BBL ke luar negeri.

“Itu berapa bagian PT ACK dan berapa yang jadi bagian PT PLI? Kemarin ada Rp 1.450 dan Rp 350 hasilnya Rp 1.800. Sementara ada keterangan lain Rp 1.500 (untuk ACK) dan Rp 300 (untuk PLI) ketemunya sama Rp1.800,” tanya hakim pada Siswadhi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/6/2021).

“Coba saudara sebagai saksi dan terdakwa berapa nilai jumlah yang pasti, besaran ongkos angkut udaranya?” sambung hakim.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

 

Menanggapi pertanyaan itu, Siswadhi mengatakan bahwa PT PLI memberikan uang ke PT ACK sebesar Rp 350.

Hakim Albertus kemudian merasa bahwa jawaban dari Siswadhi tidak masuk akal. Sebab dalam dakwaan justru PT ACK menerima Rp 1.450 dan PT PLI yang menerima Rp 350.

“Variabelnya adalah Rp 1.800. Berapa komponennya? Ada 2 (PLI dan ACK). PLI berapa? ACK berapa? Ketemu Rp 1800. Itu saja kok,” kata hakim.

Siswadhi kemudian memperbaiki jawabannya dengan mengatakan bahwa pembagian uang ekspor benur adalah PT ACK Rp 1.500 dan PT PLI Rp 300.

“Di ACK Rp 1.500 untuk pihak KKP dan Rp 300 untuk perwakilan yang dari PLI,” ucap Siswadhi.

Pernyataan ini kemudian membuat hakim Albertus semakin emosional. Sebab Siswadhi kembali menuturkan keterangan yang tidak konsisten.

“Di Penuntut umum Rp 1.450 (ACK) tambah Rp 350 (PLI), mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp 350 PLI dan Rp 1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain Rp 1.500 tambah Rp 300, bagaimana ini. Mana yang pasti ini,” sebut hakim.

Baca juga: Munculnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Sidang Edhy Prabowo

 

Mendengar pernyataan hakim, Siswadhi lalu kembali memberikan jawaban bahwa keterangan yang benar adalah sesuai dengan dakwaan jaksa yaitu Rp 1.450 untuk PT ACK dan Rp 350 untuk PT PLI.

Karena keterangan yang disampaikan Siswadhi tidak sama dengan keterangan awalnya, hakim kemudian menegurnya dengan tegas. Ia meminta agar Siswadhi konsisten dalam memberikan pernyataan.

“Lihat mata saya, mana yang benar,” tegas hakim Albertus.

“Rp 1.450 (PT ACK) ditambah Rp. 350 (PT PLI),” jawab Siswadhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com