JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua majelis hakim sidang dugaan korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) Albertus Usada nampak emosional karena tidak konsistennya keterangan terdakwa dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) yaitu Siswadhi Pranoto Loe.
Adapun Siswadhi adalah pemilik dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) yang bekerja sebagai pihak pengiriman BBL ke luar negeri.
“Itu berapa bagian PT ACK dan berapa yang jadi bagian PT PLI? Kemarin ada Rp 1.450 dan Rp 350 hasilnya Rp 1.800. Sementara ada keterangan lain Rp 1.500 (untuk ACK) dan Rp 300 (untuk PLI) ketemunya sama Rp1.800,” tanya hakim pada Siswadhi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/6/2021).
“Coba saudara sebagai saksi dan terdakwa berapa nilai jumlah yang pasti, besaran ongkos angkut udaranya?” sambung hakim.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Menanggapi pertanyaan itu, Siswadhi mengatakan bahwa PT PLI memberikan uang ke PT ACK sebesar Rp 350.
Hakim Albertus kemudian merasa bahwa jawaban dari Siswadhi tidak masuk akal. Sebab dalam dakwaan justru PT ACK menerima Rp 1.450 dan PT PLI yang menerima Rp 350.
“Variabelnya adalah Rp 1.800. Berapa komponennya? Ada 2 (PLI dan ACK). PLI berapa? ACK berapa? Ketemu Rp 1800. Itu saja kok,” kata hakim.
Siswadhi kemudian memperbaiki jawabannya dengan mengatakan bahwa pembagian uang ekspor benur adalah PT ACK Rp 1.500 dan PT PLI Rp 300.
“Di ACK Rp 1.500 untuk pihak KKP dan Rp 300 untuk perwakilan yang dari PLI,” ucap Siswadhi.
Pernyataan ini kemudian membuat hakim Albertus semakin emosional. Sebab Siswadhi kembali menuturkan keterangan yang tidak konsisten.
“Di Penuntut umum Rp 1.450 (ACK) tambah Rp 350 (PLI), mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp 350 PLI dan Rp 1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain Rp 1.500 tambah Rp 300, bagaimana ini. Mana yang pasti ini,” sebut hakim.
Baca juga: Munculnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Sidang Edhy Prabowo
Mendengar pernyataan hakim, Siswadhi lalu kembali memberikan jawaban bahwa keterangan yang benar adalah sesuai dengan dakwaan jaksa yaitu Rp 1.450 untuk PT ACK dan Rp 350 untuk PT PLI.
Karena keterangan yang disampaikan Siswadhi tidak sama dengan keterangan awalnya, hakim kemudian menegurnya dengan tegas. Ia meminta agar Siswadhi konsisten dalam memberikan pernyataan.
“Lihat mata saya, mana yang benar,” tegas hakim Albertus.
“Rp 1.450 (PT ACK) ditambah Rp. 350 (PT PLI),” jawab Siswadhi.
Hakim Albertus kemudian meminta agar saksi memberikan keterangan yang konsisten. Jangan sampai keterangan yang diberikan berbeda dengan berkas yang diterima oleh majelis hakim.
“Saya pertegas ini jangan sampai nanti berubah-ubah. Saya hanya uji konsisten keterangan satu yang lain (pada) berkas yang bersamaan ini. Konsisten, jangan dibilang nanti hakimnya mencla-mencle. Putusan ini begini, putusan itu begini, beda. Nanti dibaca akademisi malu kami itu,” pungkas hakim Albertus.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Jaksa KPK Pelajari Keterangan Saksi Sebut Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Dalam perkara ini Siswadhi ditetapkan menjadi terdakwa karena diduga turut serta dalam memberikan suap pada Edhy Prabowo terkait pemberian izin ekspor BBL.
Jaksa menduga Siswadhi bermain peran sebagai pengendali PT ACK yang ditunjuk oleh pihak KKP sebagai perusahaan yang mengekspor BBL.
Padahal yang menjalankan ekspor itu adalah PT PLI yang mana Siswadhi merupakan komisaris didalamnya.
Dugaan sementara PT ACK dipilih sebagai vendor yang mengekspor BBL dari perusahaan-perusahaan pengekspor agar keuntungannya bisa dibagi menjadi tiga dalam bentuk pembagian saham.
Pembagian itu diatur oleh Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin dengan jumlah yaitu, untuk Achmad Bachtiar dan Amiril sebesar 41,65 persen, dan untuk Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Diketahui Achmad Bachtiar dan Amiril adalah wakil dari Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah kepanjangan tangan dari Siswadhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.