Hakim Albertus kemudian meminta agar saksi memberikan keterangan yang konsisten. Jangan sampai keterangan yang diberikan berbeda dengan berkas yang diterima oleh majelis hakim.
“Saya pertegas ini jangan sampai nanti berubah-ubah. Saya hanya uji konsisten keterangan satu yang lain (pada) berkas yang bersamaan ini. Konsisten, jangan dibilang nanti hakimnya mencla-mencle. Putusan ini begini, putusan itu begini, beda. Nanti dibaca akademisi malu kami itu,” pungkas hakim Albertus.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Jaksa KPK Pelajari Keterangan Saksi Sebut Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Dalam perkara ini Siswadhi ditetapkan menjadi terdakwa karena diduga turut serta dalam memberikan suap pada Edhy Prabowo terkait pemberian izin ekspor BBL.
Jaksa menduga Siswadhi bermain peran sebagai pengendali PT ACK yang ditunjuk oleh pihak KKP sebagai perusahaan yang mengekspor BBL.
Padahal yang menjalankan ekspor itu adalah PT PLI yang mana Siswadhi merupakan komisaris didalamnya.
Dugaan sementara PT ACK dipilih sebagai vendor yang mengekspor BBL dari perusahaan-perusahaan pengekspor agar keuntungannya bisa dibagi menjadi tiga dalam bentuk pembagian saham.
Pembagian itu diatur oleh Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin dengan jumlah yaitu, untuk Achmad Bachtiar dan Amiril sebesar 41,65 persen, dan untuk Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Diketahui Achmad Bachtiar dan Amiril adalah wakil dari Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah kepanjangan tangan dari Siswadhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.