JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dalam pengadaan tanah.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Setyo Budianto mengatakan, Tommy bersama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yaitu Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas sekitar 4,2 hektare kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, pada 4 Maret 2019.
“Tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Sebagai tindak lanjut, kata Setyo, Anja dan Tommy bertemu dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut Anja, Tommy dan Rudy menyepakati pembelian lahan yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
“Adapun harga kesepakatan AR (Anja Runtuwene), TA (Tommy Adrian) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar) dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta per meter,” ucap Setyo.
“Sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 Miliar,” tutur dia.
Setyo mengatakan, pembelian lahan itu dilakukan pada 25 Maret 2019. Ketika itu, Anja dan Tommy membayar uang muka Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 Miliar.
Kemudian, KPK menduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 Miliar.
Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK
Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory Corneles Pinontoan dengan Anja di hadapan notaris.
Ketika itu Yoory masih menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dan penandatanganan akta berlangsung di kantornya.
Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.