JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution membenarkan mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19 sebesar Rp 54,43 miliar.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam sidang kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 saudara mengatakan 'Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution', apa keterangan ini betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi seperti dilansir dari Antara.
"Betul," jawab Syafii.
Baca juga: Periksa Anggota Fraksi PDI-P Ihsan Yunus, KPK Dalami Soal Pembagian Jatah Bansos Kemensos
Dalam BAP tersebut, Syaffi menjelaskan pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya.
Diterangkan juga bahwa Syafii mengaku mengenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI-P, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang bermitra dengan Kemensos.
Syafii juga beberapa kali hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR dan melihat Ihsan memimpin RDP.
"Saat itu beliau menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19," ujarnya.
"Saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 yang ada di direktorat yang saya pimpin, Direktorat PSKBA," lanjut dia.
Baca juga: Kata KPK Soal Nama Kader PDI-P Ihsan Yunus yang Muncul Saat Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19
Menurut Syafii, Ihsan juga bertanya kepada dirinya apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.