JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, Dewas akan segera menggelar sidang etik jika sudah memiliki bukti yang cukup.
Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...
"Sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti, kalau cukup bukti baru dibawa ke sidang etik," kata Albertina kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
"Putusan sidang etik terbuka untuk umum," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Demikian juga jika Dewas KPK menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Dewas Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Baca juga: Pengamat: Ada Konsekuensi Pidana jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi ke Tersangka
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.