JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Dewas Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Albertina menuturkan, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik jika sudah memiliki bukti yang cukup.
"Putusan sidang etik terbuka untuk umum," ucap dia.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa (8/6/2021).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini berbunyi, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".