Pasalnya, kebijakan itu dinilai berpotensi berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Kedua, menurut Eddy akan berakibat negatif juga terhadap penjualan produk-produk yang dijual oleh para pengusaha.
"Entah itu produksi makanan, pakaian dan lain-lain itu akan berdampak, sehingga kami ingin hal ini dikaji lebih dalam oleh Kemenkeu," pungkas Eddy.
Sebelumnya, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocornya draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Hal yang mengatur PPN, sebelumnya telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan 'barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak' dikecualikan dari PPN.
Kendati demikian, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 telah menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.