Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta Kemenkeu Kaji Kembali Wacana Naikkan dan Kenakan Pajak untuk Sembako

Kompas.com - 11/06/2021, 13:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, wacana pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako akan memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, partainya melalui Fraksi di DPR akan mempelajari wacana yang tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami akan mempelajari dan mendalami dulu wacana atau berita tentang rencana kenaikan atau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, karena bagaimanapun juga kami merasa bahwa pengenaan itu tentu akan memberatkan masyarakat," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Eddy mengatakan, wacana pengenaan pajak terhadap sembako jelas akan membebani masyarakat terlebih di masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, akibat pandemi, ketergantungan masyarakat akan sembako justru sangat tinggi.

"Nah kalau sampai ada kenaikan harga sembako yang diakibatkan oleh kenaikan PPN, tentu akan menambah beban dari masyarakat," ujarnya.

Ia menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengkaji lebih dalam terkait wacana tersebut.

Baca juga: Wacana Kenaikan PPN Sembako, KSPI: Cara-cara Kolonialisme, Sifat Penjajah

Saat mengkaji, kata dia, pemerintah perlu memikirkan pula dampak negatif yang akan diterima masyarakat apabila penerapan pajak terhadap sembako diberlakukan.

"Sehingga Kemenkeu juga memikirkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat jika PPN diberlakukan terhadap sembako," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut dia, PAN berharap bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi atau hanya sekadar wacana.

Sementara itu, terkait kenaikan PPN 12 persen dari sebelumnya 10 persen, PAN juga meminta Kemenkeu mengkaji lebih dalam.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui dampak negatif apa yang akan terjadi terhadap perekonomian nasional apabila kenaikan PPN diberlakukan di masa sulit.

Eddy memprediksi bahwa apabila kenaikan PPN diterapkan di masa sulit, akan semakin menekan konsumsi rumah tangga.

"Di saat perekonomian masyarakat, perekonomian rumah tangga masih lemah, menaikan PPN tentu akan semakin menekan konsumsi rumah tangga yang ada karena kebutuhan masyarakat sekarang ini sudah, boleh dikatakan dibeli dengan uang pas-pasan, sehingga kenaikan harga tentu sangat sensitif dan berdampak terhadap daya beli masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Tolak Wacana PPN Sembako, Fraksi Nasdem: Itu Pilihan Potong Kompas Semata

Oleh karenanya, PAN meminta pemerintah terlebih Kemenkeu untuk mengkaji kembali rencana kenaikan PPN tersebut.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai berpotensi berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Kedua, menurut Eddy akan berakibat negatif juga terhadap penjualan produk-produk yang dijual oleh para pengusaha.

"Entah itu produksi makanan, pakaian dan lain-lain itu akan berdampak, sehingga kami ingin hal ini dikaji lebih dalam oleh Kemenkeu," pungkas Eddy.

Sebelumnya, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocornya draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.

Hal yang mengatur PPN, sebelumnya telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN.

Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan 'barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak' dikecualikan dari PPN.

Kendati demikian, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 telah menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com