JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, wacana pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako akan memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, partainya melalui Fraksi di DPR akan mempelajari wacana yang tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami akan mempelajari dan mendalami dulu wacana atau berita tentang rencana kenaikan atau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, karena bagaimanapun juga kami merasa bahwa pengenaan itu tentu akan memberatkan masyarakat," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Eddy mengatakan, wacana pengenaan pajak terhadap sembako jelas akan membebani masyarakat terlebih di masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, akibat pandemi, ketergantungan masyarakat akan sembako justru sangat tinggi.
"Nah kalau sampai ada kenaikan harga sembako yang diakibatkan oleh kenaikan PPN, tentu akan menambah beban dari masyarakat," ujarnya.
Ia menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengkaji lebih dalam terkait wacana tersebut.
Saat mengkaji, kata dia, pemerintah perlu memikirkan pula dampak negatif yang akan diterima masyarakat apabila penerapan pajak terhadap sembako diberlakukan.
"Sehingga Kemenkeu juga memikirkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat jika PPN diberlakukan terhadap sembako," tuturnya.
Di sisi lain, lanjut dia, PAN berharap bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi atau hanya sekadar wacana.
Sementara itu, terkait kenaikan PPN 12 persen dari sebelumnya 10 persen, PAN juga meminta Kemenkeu mengkaji lebih dalam.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui dampak negatif apa yang akan terjadi terhadap perekonomian nasional apabila kenaikan PPN diberlakukan di masa sulit.
Eddy memprediksi bahwa apabila kenaikan PPN diterapkan di masa sulit, akan semakin menekan konsumsi rumah tangga.
"Di saat perekonomian masyarakat, perekonomian rumah tangga masih lemah, menaikan PPN tentu akan semakin menekan konsumsi rumah tangga yang ada karena kebutuhan masyarakat sekarang ini sudah, boleh dikatakan dibeli dengan uang pas-pasan, sehingga kenaikan harga tentu sangat sensitif dan berdampak terhadap daya beli masyarakat," ungkapnya.
Oleh karenanya, PAN meminta pemerintah terlebih Kemenkeu untuk mengkaji kembali rencana kenaikan PPN tersebut.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai berpotensi berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Kedua, menurut Eddy akan berakibat negatif juga terhadap penjualan produk-produk yang dijual oleh para pengusaha.
"Entah itu produksi makanan, pakaian dan lain-lain itu akan berdampak, sehingga kami ingin hal ini dikaji lebih dalam oleh Kemenkeu," pungkas Eddy.
Sebelumnya, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocornya draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Hal yang mengatur PPN, sebelumnya telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan 'barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak' dikecualikan dari PPN.
Kendati demikian, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 telah menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/13414421/pan-minta-kemenkeu-kaji-kembali-wacana-naikkan-dan-kenakan-pajak-untuk