JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyewaan helikopter pada Jumat (11/6/2021).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan yang dilakukan ICW ini terkait dengan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“Pada hari ini, ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat.
“Namun, kali ini bukan masalah pidananya, tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, terutama Pasal 4,” ucap dia.
Kurnia menuturkan, dalam Pasal 4 diatur bahwa setiap insan KPK, salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku, termasuk dalam penerimaan diskon penyewaan helikopter.
Menurut dia, dalam penyewaan helikopter tersebut, Firli tidak melaporkan diskon itu ke KPK.
“Kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK,” ucap Kurnia.
Baca juga: YLBHI Curiga Ada Kepentingan di Balik Pembelaan Tjahjo ke Firli Bahuri
Kurnia mengatakan, laporan yang dibuat ini berbeda dengan putusan yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pengawas kepada Firli Bahuri.
“Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli,” ucap Kurnia.
“Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal,” ucap dia.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan dugaan gratifikasi Firli Bahuri tersebut ke Bareskrim Polri terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT APU.
Wana menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.
Baca juga: Saat Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK: Suara Bulat Komisi III dan Dugaan Ada Operasi Senyap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.