Lili membantah
Beberapa waktu lalu, Lili telah membantah dugaan tersebut melalui konferensi pers pada Jumat 30 April 2021.
Dalam keterangannya, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial untuk membahas kasus yang dimaksud.
Ia mengaku sadar terikat kode etik yang tak memperbolehkan berhubungan dengan pihak berperkara.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili.
Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka
Meski begitu, sebagai pimpinan KPK, terlebih ditugaskan di bidang pencegahan, kata Lili, ia tidak bisa menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Ia mengklaim, komunikasi hanya dilakukan sebatas tugas KPK di bidang pencegahan.
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili. "Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka, Penyidik Siap Jadi Saksi
Sita alat komunikasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyita alat komunikasi milik Lili. Penyitaan itu diperlukan untuk membuktikan apakah Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya atau tidak.
"Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili Pintauli Siregar," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Dewas KPK Diminta Sita Alat Komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar