Setiap pegawai KPK, kata Kurnia, diwajibkan untuk memberikan akses pada Dewas KPK terkait pengungkapan suatu perkara. Hal itu tertera dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tepatnya pada bagian integritas nomor 13 yang menyatakan bahwa setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada dewan pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik.
Jika terbukti, Lili bisa mendapatkan konsekuensi sanksi pelanggaran kode etik dan pidana sekaligus. Hal itu, menurut Kurnia, diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.