Bantahan Lili
Lili Pintauli Siregar pun merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.
Lili mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas.
Hubungan yang sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.
"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya terhadap pejabat publik juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindarilah tindakan korupsi," ucap Lili.
"Saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah sebagai lembaga KPK," kata dia.
Oleh sebab itu, Lili memastikan bahwa KPK akan tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai maupun keterlibatan penyidik KPK melalui Dewan Pengawas.
Penanganan perkara di KPK, menurut Lili, dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti.
"Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana telah kami buktikan, maka kami akan proses dengan tegas," ujar dia.
Respons KPK
KPK pun merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (8/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan Pengawas.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
"Namun, apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.