Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...

Kompas.com - 11/06/2021, 08:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa (8/6/2021).

Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal ini berbunyi, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Lili juga diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko mengatakan, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut mengatur, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".

Penyidik siap jadi saksi

Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka.

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan pelaporan, termasuk jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Dengan demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel.

Pernah diungkap MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah mengungkapkan bahwa Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut salah satu pimpinan KPK itu sempat dihubungi oleh Wali Kota Tanjungbalai.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Boyamin menilai, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai untuk menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.

Ia menduga, M Syahrial menghubungi Wakil Ketua KPK ini untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.

Baca juga: Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Novel: Isu yang Menyangkut Jiwa, Harkat, dan Martabat KPK

Menurut Boyamin, penyelidikan terkait informasi ini perlu segera dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," kata Boyamin.

"Karena ini perlu segera saling menunjang gitu, justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti malahan, jadi jangan menunggu proses pidananya, kalau pidana bisa nunggu banding, kasasi berapa tahun lagi, ndak ada gunanya lagi," ucap dia.

Selain itu, kata Boyamin, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK itu.

Ia juga meminta, Lili Pintauli Siregar tidak dilibatkan dalam penyusutan kasus di Tanjungbalai.

"Justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini," kata Boyamin.

"Justru harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai ini misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume dan sebagainya gitu," ucap dia.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka, Penyidik Siap Jadi Saksi

Bantahan Lili

Lili Pintauli Siregar pun merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.

Lili mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas.

Hubungan yang sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.

"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya terhadap pejabat publik juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindarilah tindakan korupsi," ucap Lili.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Tekan Wali Kota Tanjungbalai Selesaikan Kepegawaian Adik Iparnya

"Saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah sebagai lembaga KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, Lili memastikan bahwa KPK akan tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai maupun keterlibatan penyidik KPK melalui Dewan Pengawas.

Penanganan perkara di KPK, menurut Lili, dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti.

"Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana telah kami buktikan, maka kami akan proses dengan tegas," ujar dia.

Respons KPK 

KPK pun merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (8/6/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawan bisa dilakukan oleh siapa pun.

Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan Pengawas.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

"Namun, apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com