JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa (8/6/2021).
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini berbunyi, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka
Lili juga diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Sujanarko mengatakan, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut mengatur, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Penyidik siap jadi saksi
Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan pelaporan, termasuk jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.