Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Mendapat Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Megawati Dapat Tunjangan Kehormatan?

Kompas.com - 10/06/2021, 13:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri akan mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Gelar tersebut akan dianugerahkan kepada Ketua Umum PDI-P itu melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Diberi gelar profesor kehormatan, apakah Megawati juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang yang mendapat gelar profesor mendapat tunjangan kehormatan.

Pasal 10 menjelaskan, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi.

Ketentuan tentang tunjangan itu pun ditegaskan di dalam Pasal 10 ayat (1).

"Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Megawati Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ini Alasannya

Kemudian dalam Pasal 10 ayat (4) disebutkan, tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh departemen; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja.

Beban kerja tersebut paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai kualifikasi akademiknya.

Ketentuannya adalah beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kemudian beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

Selanjutnya, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; serta terdaftar pada departemen sebagai dosen tetap.

Tidak hanya itu, usia penerima tunjangan kehormatan juga ditentukan yakni paling tinggi 65 tahun atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Alasan Unhan Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati

Adapun PP Nomor 37 Tahun 2009 merupakan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com