JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad memprediksi, jumlah aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan mengalami lonjakan.
Ia berkaca pada lonjakan aduan pascapilkada serentak di akhir 2020.
"Kami menduga nanti pasca-PSU di sejumlah daerah di Indonesia akan sangat tinggi. Sama seperti halnya pasca-Pilkada Serentak 2020," kata Muhammad dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Denny Indrayana Berencana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK
Muhammad mengatakan, sejak awal 2021 hingga 7 Juni, pihaknya telah menerima 257 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Rinciannya, secara langsung sebanyak 97 aduan, melalui email 134 aduan, dan penerusan dari KPU dan Bawaslu sebanyak 26 perkara.
"By data, jumlah aduan ke DKPP ini lebih besar daripada jumlah aduan MK," ujar dia.
Namun, menurut Muhammad, sebagian besar pengadu masih memiliki pemahaman keliru terkait dengan tupoksi DKPP.
Banyak dari pemohon berharap lembaga peradilan etik bagi penyelenggara pemilu ini bisa mengubah hasil perolehan suara.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewenangan DKPP hanya memeriksa, menilai, memutus, dan menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
"Kami sudah sosialisasikan itu bahwa DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilu atau pilkada. Ini menjadi pekerjaan kami ke depan untuk menggencarkan sosialisasi," ujar dia.
Kendati demikian, Muhammad menegaskan, pelayanan DKPP tidak pernah berhenti meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Baleg: KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Penguatan
Pelaksanaan sidang secara virtual juga dilakukan untuk menyiasati pandemi Covid-19 dan pembahasan anggaran tambahan yang belum selesai.
"Tidak ada alasan karena pandemi atau anggaran masih dalam pembahasan, tidak dilakukan sidang. Sidang secara virtual, majelis di Jakarta, sementara para pihak berada di daerah masing-masing," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.