JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri akan mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).
Gelar tersebut akan dianugerahkan kepada Ketua Umum PDI-P itu melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
Diberi gelar profesor kehormatan, apakah Megawati juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang yang mendapat gelar profesor mendapat tunjangan kehormatan.
Pasal 10 menjelaskan, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi.
Ketentuan tentang tunjangan itu pun ditegaskan di dalam Pasal 10 ayat (1).
"Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Kemudian dalam Pasal 10 ayat (4) disebutkan, tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh departemen; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja.
Beban kerja tersebut paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai kualifikasi akademiknya.
Ketentuannya adalah beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kemudian beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
Selanjutnya, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; serta terdaftar pada departemen sebagai dosen tetap.
Tidak hanya itu, usia penerima tunjangan kehormatan juga ditentukan yakni paling tinggi 65 tahun atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PP Nomor 37 Tahun 2009 merupakan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2).
Dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut juga dijelaskan tentang pengertian profesor.
"Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor," demikian bunyi Pasal 49 ayat (1).
Selain itu, dalam Pasal 49 ayat (2) juga dijelaskan bahwa seorang profesor wajib menulis buku dan karya ilmiah dan menyebarkan pemikirannya itu kepada masyarakat.
"Profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat," demikian bunyi aturan itu.
Profesor kehormatan untuk Megawati
Sebelumnya, Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya memberikan gelar tersebut karena Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.
"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ujar Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, kata dia, Megawati menjadi presiden perempuan pertama Indonesia.
Pada era Megawati juga pertama kalinya diselenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan presidensial secara langsung.
Octavian juga mengatakan, sidang senat akademik telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/13000071/bakal-mendapat-gelar-profesor-kehormatan-apakah-megawati-dapat-tunjangan