Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/06/2021, 11:30 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

"Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Amarulla Octavian, Selasa (8/6/2021).

Pemberian gelar profesor kehormatan ini pun menimbulkan pertanyaan di benak publik, salah satunya soal syarat untuk dapat memperoleh gelar profesor kehormatan.

Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya

Lalu seperti apa aturan pemberian gelar profesor kehormatan?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan soal pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengankatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pasal 72 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 12/2012 menyatakan, "Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi".

Baca juga: Profesor dari Jepang Rekomendasikan Megawati Diberi Gelar Guru Besar Kepemimpinan Strategis

Menteri dalam pasal tersebut merujuk pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mendidikan.

Sementara, dalam Pasal 72 Ayat (6) diatur bahwa pengangkatan tersebut diatur melalui peraturan menteri, dalam hal ini Permendikbud 40/2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Pasal 1 Ayat (1) permendikbud itu mengatur soal kriteria memperoleh gelar profesor kehormatan, yakni memiliki keahlian dengan prestasi luar basa.

Sementara, pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing atas persetujuan senat.

"(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat," demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012.

Baca juga: Perjalanan Megawati, Tak Bisa Kuliah Saat Orde Baru hingga Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan

Kemudian, Pasal (2) permendikbud itu mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud 40/2012.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga memiliki Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Baca juga: Puan Sebut Megawati Punya Visi yang Tak Terbayangkan

Surat edaran itu memberi pengaturan lanjut atas Pasal 72 Ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa peraturan perundangan tersebut dimaksudkan untuk menghargai dan mengakui ilmu yang tumbuh di dalam lingkungan profesi, karir, atau masyarakatn" demikian petikan isi SE tersebut.

Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan tiga poin terkait guru besar tidak tetap, berikut poin-poinnya

"1. Seseorang yang dicanlonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap bukan berasal dari akademisi.

2. Calon Guru Besar Tidak Tetap memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.

3. Calon Guru Besar Tidak Tetap diajukan oleh perguruan tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan."

Baca juga: Megawati Dapat Gelar Kehormatan dari Unhan, PDI-P: Kami Yakin Ini Berdasarkan Kajian sejak Lama

Terkait pemberian gelar profesor kehormatan bagi Megawati, Amarullah menyatakan, sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan RI atas seluruh karya imiah Megawati sebagai syarat pengukuhan.

Amarulla mengatakan, pemberian gelar kepada Megawati tidak lepas dari kiprah kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di masa kepemimpinan Megawati sebagai presiden.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial  seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," kata Amarulla.

Amarulla menjelaskan, sebelum dikukuhkan sebagai profesor kehormatan, Megawati akan menyampaikan orasi ilmiah selaku kandidat penerima gelar, didampingi oleh sejumlah guru besar pendamping kandidat.

Menurut rencana, acara tersebut akan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Nasional
Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke