JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
"Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Amarulla Octavian, Selasa (8/6/2021).
Pemberian gelar profesor kehormatan ini pun menimbulkan pertanyaan di benak publik, salah satunya soal syarat untuk dapat memperoleh gelar profesor kehormatan.
Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya
Lalu seperti apa aturan pemberian gelar profesor kehormatan?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan soal pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengankatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.
Pasal 72 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 12/2012 menyatakan, "Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi".
Baca juga: Profesor dari Jepang Rekomendasikan Megawati Diberi Gelar Guru Besar Kepemimpinan Strategis
Menteri dalam pasal tersebut merujuk pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mendidikan.
Sementara, dalam Pasal 72 Ayat (6) diatur bahwa pengangkatan tersebut diatur melalui peraturan menteri, dalam hal ini Permendikbud 40/2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Pasal 1 Ayat (1) permendikbud itu mengatur soal kriteria memperoleh gelar profesor kehormatan, yakni memiliki keahlian dengan prestasi luar basa.
Sementara, pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing atas persetujuan senat.
"(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat," demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012.
Baca juga: Perjalanan Megawati, Tak Bisa Kuliah Saat Orde Baru hingga Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan