Dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut juga dijelaskan tentang pengertian profesor.
"Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor," demikian bunyi Pasal 49 ayat (1).
Selain itu, dalam Pasal 49 ayat (2) juga dijelaskan bahwa seorang profesor wajib menulis buku dan karya ilmiah dan menyebarkan pemikirannya itu kepada masyarakat.
"Profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat," demikian bunyi aturan itu.
Profesor kehormatan untuk Megawati
Sebelumnya, Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya memberikan gelar tersebut karena Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.
"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ujar Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, kata dia, Megawati menjadi presiden perempuan pertama Indonesia.
Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya
Pada era Megawati juga pertama kalinya diselenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan presidensial secara langsung.
Octavian juga mengatakan, sidang senat akademik telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.