Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya

Kompas.com - 09/06/2021, 18:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri membeberkan alasan pemberian gelar anugerah Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan (Unhan).

Menurutnya, ada tiga alasan yang telah disepakati oleh para guru besar untuk memutuskan penganugerahan gelar tersebut kepada Megawati.

Pertama, Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge tentang Ilmu Pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.

"Para guru besar itu menilai kualitas itu sudah diaplikasikan dalam berbagai peran publik yakni saat Megawati menjabat tiga periode anggota DPR tahun 1984-1999. Lalu saat menjabat wakil presiden 1999-2001, dan saat menjadi presiden dari 2001 hingga 2004," kata Rokhmin dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Profesor dari Jepang Rekomendasikan Megawati Diberi Gelar Guru Besar Kepemimpinan Strategis

Tak sampai di situ, kualitas itu juga dinilai ketika Megawati menjadi Ketua Umum PDI-P sejak 1999 hingga saat ini.

Menurut Rokhmin yang juga Ketua DPP PDI-P itu, tacit knowledge tersebut dapat berguna bagi peradaban manusia jika diajarkan ataupun dibukukan.

"Tacit knowledge ini bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi explicit or empirical knowledge yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar,” ucapnya.

Alasan kedua, lanjut dia, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.

Baca juga: Perjalanan Megawati, Tak Bisa Kuliah Saat Orde Baru hingga Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan

Ia mengatakan, tim penilai sudah mengecek semua hal dan dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

"Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," tambahnya.

Alasan berikutnya adalah penganugerahan Profesor Kehormatan itu diharapkan menjadi contoh teladan alias a role model.

Para guru besar, kata dia, menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.

"Sehingga generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu bukan?," tanya Rokhmin.

Endorsement dari guru besar

Dari situlah, lanjut dia, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan dirinya menemui Megawati untuk menyampaikan aspirasi para guru besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com