Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi UU ITE, DPR: Harus Benar-benar Disesuaikan Kebutuhan Masa Kini dan Mendatang

Kompas.com - 09/06/2021, 12:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah yang akan merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut baik oleh sejumlah anggota Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono yang mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut khususnya untuk empat pasal yang selama ini menjadi polemik.

"Pastinya (sambut baik), hanya saja, harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Ia menegaskan, dengan keputusan pemerintah tersebut, DPR mengaku siap untuk membahas kembali secara bersama-sama terkait revisi UU ITE.

Baca juga: DPR Tunggu Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU ITE

Namun, politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa revisi tersebut nantinya harus benar-benar mampu menjawab keresahan publik yang ada selama ini terkait beberapa pasal dalam UU ITE.

"Sehingga tidak perlu melakukan revisi terus menerus. Pastinya revisi itu harus bisa menjawab banyaknya kekhawatiran masyarakat," tegasnya.

Kendati demikian, diakui Dave, Komisi I hingga kini belum menerima surat dari pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE.

Untuk itu, Dave belum bisa berkomentar terkait empat pasal yang direncanakan pemerintah akan direvisi yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan penambahan satu pasal yaitu Pasal 45C.

"Kami belum terima suratnya dari pemerintah yah. Jadinya masih butuh pembahasan lebih dalam. Tapi kami tentu siap untuk membahas kembali," terang dia.

Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE...

Senada dengan Dave, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta juga mengaku belum menerima surat dari pemerintah terkait revisi UU ITE.

Ia mengatakan, surat tersebut hingga kini belum sampai pada DPR. Namun, ia berharap kabar mengenai pemerintah akan merevisi UU ITE adalah benar adanya.

"Belum sampai DPR suratnya. Ini bukan kabar yang pertama. Semoga kali ini benar, sehingga bisa disikapi dengan tepat," ucap Sukamta melalui pesan singkat, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com