Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/06/2021, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bakal merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, revisi tersebut satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, ditambah satu pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Mahfud: Revisi Terbatas 4 Pasal UU ITE Mencakup 6 Permasalahan

Adapun pasal 27 UU ITE berisi empat ayat, meliputi

Ayat (1)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Ayat (2)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Ayat (3)

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ayat (4)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Baca juga: Mahfud Sebut Revisi 4 Pasal UU ITE Segera Masuk Legislasi di DPR

Pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian Pasal 28 dalam UU ITE berisi dua ayat.

Ayat (1)

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Ayat (2)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".

Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

Baca juga: Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal UU ITE

Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah melakukan diskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu.

Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Hasil kajian itu kemudian memutuskan adanya revisi empat pasal, penambahan pasal 46C, dan SKB tiga kementerian dan lembaga mengenai pedoman implementasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Budi Gunawan 'Aura Jokowi ke Prabowo', Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Soal Pernyataan Budi Gunawan "Aura Jokowi ke Prabowo", Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Nasional
Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Nasional
Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Nasional
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Nasional
DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Nasional
Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Nasional
Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Nasional
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

Nasional
Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Nasional
AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

Nasional
Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau 'GR', Jangan Terlena

Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau "GR", Jangan Terlena

Nasional
Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Nasional
Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke