Diketahui dalam dakwaan Jaksa, Edhy Prabowo pada Juli 2020 disebut membeli tanah senilai Rp 3 miliar yang berasal dari fee perusahaan pengekspor BBL.
Pertama tanah seluas 9.600 meter persegi di Desa Cijengkol, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor 91 tahun 1994.
Kedua tanah seluas 10.100 meter persegi di desa yang sama dengan nama pemegang hak Elly Winda Aprrillya dengan sertifikat hak milik nomor 84 tahun 1994.
Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Edhy Prabowo menerima fee sebesar Rp 25,7 miliar.
Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.
Baca juga: Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.
Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.
Baca juga: Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Edhy
Kemudian, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.
Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo dan Amiril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.