Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2021, 19:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan, revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, ada empat hal yang ia usulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sebagai bahan pertimbangan.

"Pertama, mungkin UU ini bisa memberi dasar untuk semua pihak bisa menghentikan kekerasan yang berulang di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja dengan Pansus, di DPR, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah

Selanjutnya, ia mengusulkan adanya pembahasan mengenai langkah transformatif untuk mentransformasikan konflik ke dalam ruang dialog publik.

Ia berharap, setelah direvisi, UU Otsus Papua dapat menghadirkan ruang dialog, sehingga semua kelompok masyarakat dapat diajak bicara dalam menyikapi berbagai persoalan di Papua.

Amiruddin juga menyinggung UU Otsus Papua yang ada saat ini, terdapat formulasi Partai Politik Lokal.

Namun, menurutnya formulasi tersebut selama ini tidak beroperasi, sehingga dapat dikatakan menjadi pasal yang tidak berjalan.

"Nah, hari ini saya mengusulkan, mungkin ini perlu lagi dilihat formulasinya akan seperti apa ini ke depan. Karena ini eksis di UU. Nah kalau revisi hari ini (Partai Politik Lokal) tetap ada dalam UU, tapi tidak ada formulasi operasionalnya akan seperti apa, tentu dia akan menjadi pasal yang tidak jalan," tutur dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Selain itu, Amiruddin mengatakan, UU Otsus Papua harus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan mewujudkan keadilan.

Terkait hal tersebut, Amiruddin mempersoalkan pengadilan HAM di Papua yang belum terbentuk. Sementara, UU Otsus Papua mengatur soal pembentukan pengadilan HAM.

"Mungkin ibu bapak di DPR nanti bisa memeriksanya, dalam UU Otsus Papua ada perintah untuk mendirikan Pengadilan HAM di Papua. Sementara, itu sampai hari ini tidak bisa didirikan karena apa?" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com