JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin disebut menggunakan nama asisten rumah tangga yang bertugas seabgai penjaga rumah istri Edhy Iis Rosita Dewi, Sugianto, untuk membeli vila di Sukabumi.
Dalam kesaksiannya Sugianto mengatakan bahwa pencatutan namanya digunakan Amiril agar proses pembelian vila lancar. Sugianto pun dijanjikan akan diperkerjakan untuk menjaga vila tersebut.
"Amiril sempat berpesan agar proses pembelian lancar dan suatu saat saya akan menjaga vila itu. Dia (Amiril) hanya mengatakan vila itu yang punya temannya," terang Sugianto melalui video conference di lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021) dikutip dari Antara.
Sugianto diketahui hadir untuk menjadi saksi atas enam terdakwa sekaligus yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.
Sehari-hari Sugianto bekerja sebagai penjaga di rumah Iis Rosita Dewi anggota DPR fraksi Gerindra yang juga istri Edhy Prabowo.
"Tugas saya di rumah jabatan memberi makan ikan," terangnya.
Sugianto mengaku pernah diminta untuk mengantarkan uang Rp 1,45 miliar ke Bandung pada Juli 2020 bersama Amiril, Aden dan adik Edhy Prabowo yaitu Dedy Harianto.
"Uangnya di dalam koper, saat itu Amiril sempat mengatakan untuk beli vila punya temannya," imbuh dia.
Di Bandung, menurut Sugianto, mereka menuju ke rumah pemilik vila yaitu Makmun Saleh.
Selain itu, ia juga diminta untuk mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke Sukabumi bersama Dedy dan Aden.
Perjalanan ke Sukabumi itu menurut keterangan Sugianto adalah menuju ke lokasi vila yang dibeli.
Dalam perjalanan kedua itu selain melakukan pembayaran, Sugianto mengatakan ada penandatanganan surat jual-beli tanah yang disaksikan oleh Aden, kepala desa serta pemilik vila Makmun Saleh.
Surat itu kemudian dibawa oleh Dedy dan diberikan ke Amiril.
"Seingat saya kalau tidak salah surat diserahkan ke Pak Dedy lalu dibawa ke Pak Amiril," ucapnya.
Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika
Sugianto menyebut bahwa atas jasanya dalam pembelian vila dan tanah itu ia diberi uang Rp 3 juta rupiah.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, Edhy Prabowo pada Juli 2020 disebut membeli tanah senilai Rp 3 miliar yang berasal dari fee perusahaan pengekspor BBL.
Pertama tanah seluas 9.600 meter persegi di Desa Cijengkol, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor 91 tahun 1994.
Kedua tanah seluas 10.100 meter persegi di desa yang sama dengan nama pemegang hak Elly Winda Aprrillya dengan sertifikat hak milik nomor 84 tahun 1994.
Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Edhy Prabowo menerima fee sebesar Rp 25,7 miliar.
Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.
Baca juga: Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.
Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.
Baca juga: Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Edhy
Kemudian, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.
Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo dan Amiril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.