Lalu Adi meminta Joko untuk memberikan sejumlah uang kepada Hotma.
"Apakah uang yang saya serahkan pada Boy uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak saya tidak tahu," kata Joko.
Lalu pada periode II pengadaan bansos Covid-19 Joko memberikan uang pada Juliari dari fee bansos sebesar Rp 3,5 miliar.
"Pertama pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp 1,5 miliar saya serahkan di ruangan Pak Adi Wahyono di lantai 1, kemudian setelah uang sudah ada, Pak Edi hubungi Pak Eko untuk teknis penyerahan uang," imbuh dia.
Joko mengaku Rp 2 miliar fee pengadaan bansos ia berikan pada bulan November 2020 untuk Juliiari.
Baca juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara
Uang itu diserahkan oleh Joko di Bandara Halim, Jakarta Timur saat Juliari dan beberapa stafnya hendak melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Adapun Joko hadir dalam persidangan menjadi saksi atas terdakwa Juliari Batubara.
Dalam kesaksiannya Joko juga menyatakan bahwa Juliari meminta dua jenis fee pada perusahaan vendor penyedia paket bansos.
Pertama adalah fee setoran Rp 10.000 per paket, kedua fee operasional dengan nominal Rp 1.000 tiap paket.
Pagu anggaran setiap paket bansos adalah Rp 300 ribu per paket. Paket bansos sendiri berjumlah 1,9 juta untuk wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.