Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Menolak Revisi UU KPK Bukan Berarti Tak Melaksanakan yang Kini Berlaku

Kompas.com - 05/06/2021, 06:05 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan bahwa menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bukan berarti tidak melaksakan UU yang telah berlaku.

Para penolak di internal KPK, kata dia, tetap melaksanakan UU hasil revisi tersebut setelah resmi berlaku.

“Kita melaksanakan Undang-Undang itu, jadi kalau ada narasi kita menolak revisi dan tidak melaksanakan Undang-Undang salah,” ucap Giri saat wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Satu-satunya Cara untuk Melanjutkan Pemberantasan Korupsi di KPK Harus Jadi ASN

Giri mengatakan, pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dalam kesadaran hukumnya, melakukan upaya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada kenyataannya, meski menolak, pegawai KPK tetap melaksanakan aturan-aturan yang telah berlaku dalam Undang-Undang tersebut.

“Apa buktinya? OTT (operasi tangkap tangan) pakai Undang-Undang yang baru, kita sosialisasi pakai Undang-Undang yang baru, pencegahan pakai Undang-Undang yang baru,” ujar dia.

“Jadi siapa yang bilang kita tidak melaksanakan Undang-Undang? Kita melaksanakan, dua Menteri kita OTT, empat kepala daerah kita OTT juga menggunakan Undang-Undang baru,” kata Giri.

Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Di sisi lain, Giri mengatakan, menjadi apatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK merupakan cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK.

Menurut dia, menjadi ASN bukan keinginan pegawai KPK, tetapi bentuk konsekuensi dari adanya revisi UU KPK yang mengharuskan alih status.

“Karena satu-satunya cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK harus jadi ASN. Jadi 75 (pegawai KPK) itu bukan pengin jadi ASN, bukan, karena satu-satunya cara untuk tetap menjadi penyidik, tetap menjadi Direktur itu ASN, konsekuensi Undang-Undang,” kata Giri.

“Kalau sebelumnya ada opsi pegawai KPK bukan ASN atau ASN kita memilih ya sudah kita independen, kita yang menentukan,” ucap dia.

Giri pun berpendapat proses alih status pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.

Sebab, alih status pegawai yang seharusnya dilakukan KPK untuk menentukan pegawainya sendiri, nyatanya melibatkan lembaga lain untuk proses peralihan tersebut.

“Independensi KPK kemudian teruji dong di sini, sementara pimpinan KPK sekarang mengatakan oh itu BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menentukan, lho independensinya gimana menentukan pegawai sendiri,” ujar Giri.

Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan

“Ini yang menentukan Kemenpan RB segala macam, inilah yang kita takutkan dulu terjadi, SDM kita diintervensi,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com