Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Disingkirkan TWK, Pencarian Harun Masiku Terkendala

Kompas.com - 04/06/2021, 09:18 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku, masih terkendala akibat adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, tes yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu menyebabkan 75 pegawai dinyatakan tidak lolos.

Tak hanya itu, beberapa kasus yang siap untuk dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...

Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengungkapkan, beberapa dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk dirinya, adalah tim yang menangani tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Saya kira dengan penonaktifan dari 75 pegawai, pencarian DPO atas nama Harun Masiku juga mengalami kendala dan hambatan,” kata Harun dikutip dari Kompas.id, Rabu (2/6/2021).

Harun menjelaskan bahwa, dirinya diberi tugas dan wewenang oleh pimpinan KPK untuk menangkap para DPO.

Namun, akibat dikeluarkan surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dirinya tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid, Urutan Teratas Pegawai KPK yang Diwaspadai, lalu Gagal TWK

Harun Al Rasyid telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Demikian juga untuk beberapa kasus yang sudah siap untuk dilakukan OTT juga tidak bisa dilakukan saat ini.

Ia menyebutkan, ada lebih dari lima kasus yang bisa dilakukan OTT. Kasus-kasus tersebut memiliki pengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi.

Tetap dilakukan

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pencarian Harun Masiku akan tetap dilakukan dan tidak tergantung pada perorangan.

Ia menyebut, KPK bekerja dengan sistem organisasi. KPK, kata Lili, telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021) agar dapat diterbitkan red notice.

Baca juga: Cari Harun Masiku, KPK Minta NCB Interpol Terbitkan Red Notice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com