Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Kompas.com - 03/06/2021, 19:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Faisal Basri dihadirkan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dalam lanjutan sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana mengatakan pihaknya mendatangkan Faisal untuk menerangkan bahwa kicauan di akun Twitter Jumhur bukan berita bohong.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," sebut Arif seusai persidangan berlangsung dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Lakukan Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Tweet Jumhur Hidayat

Dalam persidangan itu, Faisal menjelaskan pada majelis hakim terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Faisal menerangkan UU Cipta Kerja banyak membawa masalah terkait dua hal, yakni kesejahteraan buruh dan kerusakan lingkungan.

Terkait kesejahteraan buruh, Faisal menyebut bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Pada periode April-Mei 2021 ia mengklaim ada 6.000 TKA asal China yang masuk ke Tanah Air melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Data itu menurutnya didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari segi lingkungan, lanjut Faisal, kebijakan UU Cipta Kerja dinilainya memperlemah perlindungan lingkungan hidup karena ada perubahan aturan tentang Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. AMDAL tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," terang Faisal.

Kemudian tim kuasa hukum Jumhur menanyakan pada Faisal apakah twiit kliennya termasuk dalam kategori berita bohong.

Twit Jumhur yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah,"UU ini memang untuk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, kalau INVESTOR BERADAB ya seperti dibawah ini".

Lalu di bawah kicauan itu terdapat artikel Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan itu, Faisal membenarkan artikel Kompas.com tersebut. Ia juga beranggapan bahwa sebutan primitive investors yang dituliskan Jumhur mengacu pada penanam modal di sektor ekstrakif.

Faisal menilai bahwa industri ekstraktif yang izinnya dipermudah dengan UU Cipta Kerja merupakan industri yang eksploitatif dan kurang menguntungkan untuk Indonesia.

Baca juga: Saksi Ahli Nilai Sulit Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Mengandung Ujaran Kebencian

Adapun Jumhur Hidayat adalah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Jaksa menduga twit Jumhur berisi berita bohong dan menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Kicauan itu diposting oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com