Salin Artikel

Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana mengatakan pihaknya mendatangkan Faisal untuk menerangkan bahwa kicauan di akun Twitter Jumhur bukan berita bohong.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," sebut Arif seusai persidangan berlangsung dikutip dari Antara.

Dalam persidangan itu, Faisal menjelaskan pada majelis hakim terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Faisal menerangkan UU Cipta Kerja banyak membawa masalah terkait dua hal, yakni kesejahteraan buruh dan kerusakan lingkungan.

Terkait kesejahteraan buruh, Faisal menyebut bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Pada periode April-Mei 2021 ia mengklaim ada 6.000 TKA asal China yang masuk ke Tanah Air melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Data itu menurutnya didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari segi lingkungan, lanjut Faisal, kebijakan UU Cipta Kerja dinilainya memperlemah perlindungan lingkungan hidup karena ada perubahan aturan tentang Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. AMDAL tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," terang Faisal.

Kemudian tim kuasa hukum Jumhur menanyakan pada Faisal apakah twiit kliennya termasuk dalam kategori berita bohong.

Twit Jumhur yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah,"UU ini memang untuk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, kalau INVESTOR BERADAB ya seperti dibawah ini".

Lalu di bawah kicauan itu terdapat artikel Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan itu, Faisal membenarkan artikel Kompas.com tersebut. Ia juga beranggapan bahwa sebutan primitive investors yang dituliskan Jumhur mengacu pada penanam modal di sektor ekstrakif.

Faisal menilai bahwa industri ekstraktif yang izinnya dipermudah dengan UU Cipta Kerja merupakan industri yang eksploitatif dan kurang menguntungkan untuk Indonesia.

Adapun Jumhur Hidayat adalah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Jaksa menduga twit Jumhur berisi berita bohong dan menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Kicauan itu diposting oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/19421331/sidang-kasus-penyebaran-hoaks-pihak-jumhur-hidayat-hadirkan-faisal-basri

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke