JAKARTA, KOMPAS.com - Cuitan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat yang disebut mengandung ujaran kebencian dinilai sulit untuk dibuktikan.
Hal itu diungkapkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasila bernama Yamin, dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, kebencian sulit untuk dibuktikan dalam perkara tersebut karena kata itu mempunyai sifat abstrak.
"Kebencian sifatnya abstrak, tidak konkret," kata Yamin dalam persidangan.
Menurut dia, untuk membuktikan sebuah ungkapan bermuatan kebencian, mesti harus ada pihak yang tersinggung terhadap hal tersebut.
Yamin juga menuturkan terkait cuitan Jumhur yang menyebut "investor primitif dan rakus," harus ada kelompok yang dimaksud Jumhur itu yang tersinggung.
Baca juga: Saksi Ungkap Lakukan Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Tweet Jumhur Hidayat
Tanpa ada pihak yang tersinggung sebuah ungkapan akan sulit dibuktikan mengandung ujaran kebencian.
"Yang tersinggung yang primitive investor saja, di luar itu (harusnya) tidak tersinggung," ungkap Yamin.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan jenis pernyataan pada cuitan yang disampaikan Jumhur. Namun Yamin menjelaskan bahwa ungkapan itu merupakan proposisi atau kalimat biasa yang tidak memuat makna negatif.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Pengacara: Sidang Jumhur Hidayat Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit
Adapun cuitan Jumhur di akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020 yang menjadi sumber dakwaan jaksa adalah terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor, dan pengusaha rakus.
Cuitan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.