"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima, ya rezeki menurut saya," ucap dia.
Dalam perkara ini diketahui Majelis Hakim telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja.
Serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti telah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.