Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintahkan Antar Uang Tunai Rp 800 Juta ke Kemensos, Saksi Ketakutan dan Menunggu di Mushala

Kompas.com - 03/06/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Nuzulia Hamzah menyebut dirinya sempat ketakutan saat diminta mengantar fee Rp 800 juta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Nuzulia adalah broker perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) yaitu PT Tigapilar Agro Utama.

Ia diminta menyerahkan uang tersebut oleh Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

"Pada saat saya telfon Pak Ardian, Pak Ardian bilang 'Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau enggak nanti salah lagi. Takut invoice-nya telat dibayar lagi'," sebut Nuzulia Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

"Terus saya enggak berani untuk menyerahkan itu (uang)," sambunngnya.

Baca juga: Hakim Tegur Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Karena Beri Keterangan Berbelit-belit

Adapun Nuzulia bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Kemudian rekan Nuzulia, Handy Rezangka yang sedang berada di rumahnya menawarkan diri untuk mengantar Nuzulia menyerahkan uang tersebut ke Kemensos.

Saat tiba di Kemensos, Nuzulia menuturkan bahwa ia hanya menunggu di mushala Kemensos.

Sementara itu, yang memberikan uang Rp 800 juta pada Matheus Joko adalah Handy.

Nuzulia mengaku uang itu dibawa dengan menggunakan tas dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Uangnya ditaruh di dalam tas Pak. Pecahan Rp 100.000. (Total) Rp 800 juta cash Pak," terang Nuzulia dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi kesaksian Nuzulia pada Handy. Handy membenarkan kesaksian itu.

Baca juga: Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

Ia menceritakan bahwa uang Rp 800 juta diserahkan di Gedung Kemensos lantai 3 tepatnya di ruang kerja Matheus Joko.

"Saya kenalin diri terus saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya, saya turun, pulang," ungkap Handy.

Saat hendak pulang, Handy mengaku diberi uang Rp 1 juta oleh Matheus Joko untuk biaya bensin.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima, ya rezeki menurut saya," ucap dia.

Dalam perkara ini diketahui Majelis Hakim telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti telah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com