Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan Obligasi “Dragon” Fiktif Diungkap

Kompas.com - 03/06/2021, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi “dragon” fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para pelaku menggunakan obligasi atau surat utang dalam berbagai bentuk pecahan mata uang.

“Jadi mereka para pelaku menyampaikan bahwa ini obligasi China atau dragon atau bentuk dan gambar segala macamnya itu bergambar naga,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan Uang

Helmy mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah obligasi dalam berbagai jenis pecahan mata uang, di antaranya pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun.

“Kita juga menemukan berbgai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan obligasi China tadi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan, para tersangka menjanjikan para korban dengan iming-iming bahwa obligasi “dragon” tersebut bisa dicairkan.

Para tersangka, menurut dia, meminta imbalan sejumlah pembayaran tertentu kepada para korban yang tertarik dengan obligasi itu.

“Bagaimana para pelaku bisa meyakinkan korban. Jadi dia secara perorangan menjelaskan bahwa dia punya obligasi dragon yang bisa cairkan tapi dia butuh pembiayaan dan biaya administrasi dan sebagainya,” ujar Helmy.

“Kemudian menjanjikan tadi disebutkan bahwa ini bisa kalau sudah dicairkan bisa senilai Rp 100 miliar. Nah dari iming-iming ini korban menjadi tergerak menyerahkan uangnya secara bertahap,” kata dia.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Terkait kasus obligasi “dragon” fiktif tersebut, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yakni dua pria berinisial AM dan JM.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

Setidaknya, Helmy menyebut, obligasi “dragon” fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.

Namun, Helmy tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," kata Helmy.

Ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar, sedangkan, Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 36 miliar dari kasus tersebut.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com