Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kegiatan Fiktif Asuransi Jasindo pada BP Migas

Kompas.com - 20/05/2021, 18:57 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016) yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, Terkait Bisnis Asuransi dan Reasuransi Migas

"Menetapkan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana dan SLH (Solihah) Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero tahun 2008-September 2016,” sambungnya.

Guna proses penyidikan, Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 46 orang saksi.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Sementara itu untuk tersangka Solihah, kata Firli, hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 6 Miliar dan 462.795 dollar AS

“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut,” kata Firli.

“KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap dia.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com