JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Ia mengatakan, nilai aset yang telah disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp 13 triliun.
"Sampai saat ini sekitar Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Ketua BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Menurut Burhanuddin, penyidik memiliki kewajiban untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi Asabri.
Bahkan, ia memastikan, kewajiban ini terus berlanjut hingga majelis hakim nanti sudah menjatuhkan vonis terhadap para tersangka.
"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tuturnya.
Dalam konferensi pers hari ini, Jaksa Agung bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan kerugian negara dalam kasus Asabri.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap
Agung menyatakan, total kerugian negara yaitu Rp 22,78 triliun. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Asabri yaitu Rp 23,73 triliun.
Dokumen hasil investigasi perhitungan kerugian negara itu telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
"Angka yang pasti jumlahnya itu ada dalam laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 27 dan konfernsi persnya dilakukan pada hari ini. Jadi tidak pernah ada yang kurang ya," kata Agung.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.