Kendati demikian, Bambang menekankan, harga untuk vaksin tersebut belum final dan harus diserahkan ke Kemenkes.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah masih membahas harga yang akan ditetapkan untuk vaksin tersebut.
Baca juga: Ini Harga Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong
Ketetapan harga tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
"Permenkes terkait harga vaksin gotong royong sedang dibahas oleh Kemenkes dan akan diumumkan setelah ada keputusan resmi," ujar Wiku.
Disetujui BPOM dan MUI
Izin penggunaan darurat Sinopharm di Indonesia terbit pada 29 April 2021.
BPOM menyatakan, vaksin Sinopharm aman digunakan dan telah memiliki izin penggunaan darurat.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, berdasarkan hasil dari uji klinik yang dilakukan di Uni Emirat Arab, vaksin Sinopharm memiliki efikasi 78 persen.
Ia juga menyebutkan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Sementara itu, WHO telah merekomendasikan pemberian vaksin Sinopharm kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Pemberiannya dalam dua dosis suntikan.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Sinopharm Menurut BPOM
Adapun selang waktu penyuntikan antara dosis pertama dan dosis kedua disarankan tiga hingga empat minggu.
Vaksin Sinopharm juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.