Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Laporkan Hasil Rapat Koordinasi soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK kepada Jokowi

Kompas.com - 28/05/2021, 09:49 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan keputusan hasil rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Jokowi, Kontradiksi Pemberhentian Pegawai KPK dan Dalih Istana

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Meski begitu setelah selesai ini semua, kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," ucap dia.

Sebelumnya, Ghufron menyebut pimpinan KPK telah mengupayakan agar pegawai KPK bisa lolos tes wawasan kebangsaan

"Kami mencoba di rakor dengan BKN, Kemenpan RB, LAN, dan juga Kumham. Kami meminta dan mengupayakan, apa sih sebenarnya indikator-indikator TWK tersebut kemudian adik-adik kami itu tidak lolos," ucap Ghufron dalam acara "Mata Najwa", Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Ironi KPK Ingin Membina Koruptor, tetapi Menendang Pegawai Andalan...

Dalam rapat tersebut, Ghufron mengatakan, indikator-indikator penilaian terhadap pegawai KPK tersebut dibuka.

Menurutnya, KPK telah berupaya mencabut kriteria yang masuk dalam penilaian agar pegawai yang tak lolos bisa dibina kembali. Adapun penilaian tersebut terdiri dari penilaian merah, kuning dan hijau.

Akan tetapi, Ghufron enggan memberi penjelasan kriteria-kriteria apa saja yang masuk di dalam penilaian tersebut.

Menurut dia, KPK tidak dalam kapasitas menjelaskan kriteria-kriteria tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kriteria penilaian itu terdiri dari penilaian pemahaman hingga keyakinan.

Dari indikator-indikator tersebut, KPK mencabut penilaian hijau dan kuning untuk bisa dilakukan pembinaan kembali.

"Dari indikator-indikator itu kami telah mengupayakan dari 75 (pegawai yang tidak lolos) dari indikator hijau dicabut, nambah lagi, dari indikator kuning dicabut, nambah lagi, itu proses yang kami telah lakukan," ucap Ghufron.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

Adapun, sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com