Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi KPK Ingin Membina Koruptor, tetapi Menendang Pegawai Andalan...

Kompas.com - 28/05/2021, 05:31 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun tes tersebut merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari 75 pegawai tersebut, 51 pegawai diberhentikan karena dinilai tidak bisa dibina lagi, sedangkan 24 pegawai akan dibina kembali.

Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina

Bina napi koruptor

Pemberhentian 51 pegawai KPK terasa menjadi sebuah ironi, karena sebelumnya KPK berharap narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat.

Hal itu diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Wawan menyebut napi kasus korupsi sebagai penyintas, sehingga dapat berbagi pengalaman selama mendekam di lembaga pemasyarakatan.

"Masyarakat apa pun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing,” ucap Wawan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara

Menurut Wawan, KPK mengharapkan pengalaman yang dibagikan napi koruptor dapat mencegah munculnya praktik korupsi. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi melalui aspek pencegahan bisa berjalan.

"Calon-calon (koruptor) kita harapkan tidak jadi punya niat setelah dengar testimoni dari para warga binaan, harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi melakukan korupsi," kata Wawan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa akan banyak koruptor berpeluang mengikuti kegiatan penyuluhan antikorupsi ini.

Sebab, program penyuluhan di Sukamiskin merupakan program perdana KPK untuk upaya antikorupsi yang melibatkan napi.

Baca juga: Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK

"Tetapi, yang penting kegiatan ini bukan berhenti hari ini dan kita akan lanjutkan untuk hari esok dan hari masa yang akan datang,” ujar Firli.

“Jadi tadi kalau seandainya ada yang bertanya kenapa orang per orang tidak ikut dalam kegiatan ini, mungkin belum hari ini," ucap dia.

Tendang pegawai

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku prihatin atas diberhentikannya pegawai-pegawai KPK yang berintegritas, di sisi lain KPK malah memiliki harapan pada napi tipikor untuk menjadi agen antikorupsi.

"Ironi kan, sangat bertolak belakang. Logika pimpinan KPK itu sangat-sangat tersesat," kata Koordinator MAKI Boyami Saiman kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

"Tentu saja itu sesuatu yang aneh dan sangat memanjakan koruptor dan justru menendang pegawai KPK yang sudah sangat teruji, berintegritas tidak pernah melanggar kode etik," ucap dia.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, MAKI Akan Ajukan Uji Materi UU KPK

Keprihatinan lainnya, kata Boyamin, yakni kebijakan TWK tersebut dilakukan oleh orang yang pernah melakukan pelanggaran etik, yaitu Firli Bahuri.

Firli Bahuri, kata dia, pernah mengalami dua kali pelanggaran etik, baik saat menjadi Deputi Penindakan KPK maupun saat menjadi Ketua KPK terkait dengan penggunaan helikopter.

"Jadi sebenarnya ini orang baik diuji oleh orang yang tidak baik dan hasilnya dianggap tidak lulus," kata dia.

Sebelumnya, sikap pimpinan KPK yang berbeda 51 pegawai dan napi kasus korupsi sempat disinggung oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

WP KPK mempertanyakan mengapa Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan sejumlah pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas, serta proses yang sarat pelecehan martabat.

"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan dan akan diberhentikan karena dianggap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah "merah dan tidak mungkin dibina".

Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ujar Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com