Setelah diserahkan pada KPK mekanisme selanjutnya seperti apa?
Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat serangkaian mekanisme setelah gratifikasi diserahkan ke KPK.
Dalam waktu maksimal 30 hari KPK harus segera menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik pribadi atau milik negara.
Pada proses penetapan status kepemilikan gratifikasi itu, KPK bisa melakukan pemanggilan pada penerima gratifikasi untuk mengumpulkan keterangan.
Setelah status gratifikasi ditetapkan, KPK wajib menyerahkan gratifikasi itu.
Jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka akan dikembalikan. Namun jika lembaga antirasuah itu menetapkan gratifikasi menjadi milik negara maka akan diserahkan pada Kementerian Keuangan maksimal dalam waktu 7 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.