Pengertian tersebut terkandung dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun gratifikasi sendiri bisa dilaporkan dan tidak dilaporkan pada KPK.
Namun demikian, terdapat gratifikasi yang tidak boleh diterima, yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo banyak menerima sejumlah barang atau gratifikasi dari berbagai pihak.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berbagai pemberian tersebut selalu dilaporkan dan diserahkan Jokowi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut beberapa gratifikasi menarik yang diterima oleh Jokowi sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia:
1. Gitar bass dan piringan hitam dari Metallica
Personel band Metallica, Robert Trujilo memberikan sebuah hadiah berupa gitar bass dengan merk Ibanez untuk Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013.
Instrumen musik itu diterima Jokowi melalui promotor bernama Jonathan Liu yang saat itu menemui Jokowi di Balaikota DKI Jakarta.
Setelah mendapatkan bass itu Jokowi menyerahkannya ke KPK untuk dijadikan sebagai barang atau gratifikasi milik negara.
Selain gitar bass, Jokowi juga mendapatkan box set berisi album Metallica, Master Of Puppets bertanda tangan pentolan band itu, Lars Ulrich.
Box set itu diberikan oleh Perdana Menteri Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen saat berkunjung ke Istana Kepresidenan Bogor pada 2017 lalu.
2. Kacamata dari pebalap Jorge Lorenzo
Jokowi juga mendapatkan gratifikasi berupa kacamata merek Hawker dari pebalap Jorge Lorenzo.
Kacamata itu diberikan Lorenzo setelah keduanya bermain sepeda bersama pada medio 2014.
Beberapa hari berselang setelah kacamata itu diberikan, Jokowi langsung menyerahkannya ke KPK.
Ia mengaku tak mengetahui harga pasti dari kacamata pemberian Lorenzo tersebut. Namun dari bentuknya ia saat itu menduga harganya mencapai miliaran rupiah.
3. Dua kuda
Dalam kunjungannya ke Festival Sandalwood medio 2017, Jokowi menerima dua ekor kuda dari warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui kemudian harga kedua kuda berusia 7 tahun itu adalah Rp 70 juta.
Kuda itu kemudian diserahkan Jokowi pada KPK dan dinyatakan sebagai milik negara.
4. Barang-barang seharga 8,7 miliar dari Raja Salman
Jokowi menerima banyak pemberian dari Raja Salman saat berkunjung ke Arab Saudi pada tahun 2019.
Diketahui terdapat 12 barang yang diberikan Raja Salman pada Jokowi dalam kunjungan tersebut.
Pada 15 Februari 2020, KPK menyerahkan barang gratifikasi itu ke Kementerian Keuangan senilai Rp 8,7 miliar.
Adapun beberapa barang dari gratifikasi itu adalah satu buah kalung, satu buah gelang dan sepasang anting yang ditaksir terdiri dari emas 18 karat.
Kemudian satu buah cincin permata blue saphire 12,46 karat, sebuah pulpen berlian 17,57 karat dan tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire).
Setelah diserahkan pada KPK mekanisme selanjutnya seperti apa?
Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat serangkaian mekanisme setelah gratifikasi diserahkan ke KPK.
Dalam waktu maksimal 30 hari KPK harus segera menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik pribadi atau milik negara.
Pada proses penetapan status kepemilikan gratifikasi itu, KPK bisa melakukan pemanggilan pada penerima gratifikasi untuk mengumpulkan keterangan.
Setelah status gratifikasi ditetapkan, KPK wajib menyerahkan gratifikasi itu.
Jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka akan dikembalikan. Namun jika lembaga antirasuah itu menetapkan gratifikasi menjadi milik negara maka akan diserahkan pada Kementerian Keuangan maksimal dalam waktu 7 hari kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/12264601/mengenal-gratifikasi-ini-yang-diterima-jokowi-dan-diserahkan-ke-kpk