Salin Artikel

Mengenal Gratifikasi, Ini yang Diterima Jokowi dan Diserahkan ke KPK

Pengertian tersebut terkandung dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun gratifikasi sendiri bisa dilaporkan dan tidak dilaporkan pada KPK.

Namun demikian, terdapat gratifikasi yang tidak boleh diterima, yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo banyak menerima sejumlah barang atau gratifikasi dari berbagai pihak.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berbagai pemberian tersebut selalu dilaporkan dan diserahkan Jokowi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa gratifikasi menarik yang diterima oleh Jokowi sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia:

1. Gitar bass dan piringan hitam dari Metallica

Personel band Metallica, Robert Trujilo memberikan sebuah hadiah berupa gitar bass dengan merk Ibanez untuk Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013.

Instrumen musik itu diterima Jokowi melalui promotor bernama Jonathan Liu yang saat itu menemui Jokowi di Balaikota DKI Jakarta.

Setelah mendapatkan bass itu Jokowi menyerahkannya ke KPK untuk dijadikan sebagai barang atau gratifikasi milik negara.

Selain gitar bass, Jokowi juga mendapatkan box set berisi album Metallica, Master Of Puppets bertanda tangan pentolan band itu, Lars Ulrich.

Box set itu diberikan oleh Perdana Menteri Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen saat berkunjung ke Istana Kepresidenan Bogor pada 2017 lalu.

2. Kacamata dari pebalap Jorge Lorenzo

Jokowi juga mendapatkan gratifikasi berupa kacamata merek Hawker dari pebalap Jorge Lorenzo.

Kacamata itu diberikan Lorenzo setelah keduanya bermain sepeda bersama pada medio 2014.

Beberapa hari berselang setelah kacamata itu diberikan, Jokowi langsung menyerahkannya ke KPK.

Ia mengaku tak mengetahui harga pasti dari kacamata pemberian Lorenzo tersebut. Namun dari bentuknya ia saat itu menduga harganya mencapai miliaran rupiah.

3. Dua kuda

Dalam kunjungannya ke Festival Sandalwood medio 2017, Jokowi menerima dua ekor kuda dari warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui kemudian harga kedua kuda berusia 7 tahun itu adalah Rp 70 juta.

Kuda itu kemudian diserahkan Jokowi pada KPK dan dinyatakan sebagai milik negara.

4. Barang-barang seharga 8,7 miliar dari Raja Salman

Jokowi menerima banyak pemberian dari Raja Salman saat berkunjung ke Arab Saudi pada tahun 2019.

Diketahui terdapat 12 barang yang diberikan Raja Salman pada Jokowi dalam kunjungan tersebut.

Pada 15 Februari 2020, KPK menyerahkan barang gratifikasi itu ke Kementerian Keuangan senilai Rp 8,7 miliar.

Adapun beberapa barang dari gratifikasi itu adalah satu buah kalung, satu buah gelang dan sepasang anting yang ditaksir terdiri dari emas 18 karat.

Kemudian satu buah cincin permata blue saphire 12,46 karat, sebuah pulpen berlian 17,57 karat dan tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire).


Setelah diserahkan pada KPK mekanisme selanjutnya seperti apa?

Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat serangkaian mekanisme setelah gratifikasi diserahkan ke KPK.

Dalam waktu maksimal 30 hari KPK harus segera menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik pribadi atau milik negara.

Pada proses penetapan status kepemilikan gratifikasi itu, KPK bisa melakukan pemanggilan pada penerima gratifikasi untuk mengumpulkan keterangan.

Setelah status gratifikasi ditetapkan, KPK wajib menyerahkan gratifikasi itu.

Jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka akan dikembalikan. Namun jika lembaga antirasuah itu menetapkan gratifikasi menjadi milik negara maka akan diserahkan pada Kementerian Keuangan maksimal dalam waktu 7 hari kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/12264601/mengenal-gratifikasi-ini-yang-diterima-jokowi-dan-diserahkan-ke-kpk

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke