Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

Kompas.com - 24/05/2021, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 Harry Van Sidabukke mengaku sempat bertemu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dua kali.

Pertemuan pertama, menurut kesaksian Harry, terjadi saat Juliari melakukan sidak ke gudang penyimpanan sembako.

"Saya pernah bertemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidang di gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," ungkap Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Sementara itu pertemuan kedua terjadi saat Juliari melakukan pengecekan sembako yang akan diberikan pada masyarakat.

"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamonangan Sude mengirim barang. Saya lalu telefon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tapi sempat menunggu lama, sekitar 4-5 jam," jelas Harry.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari OB Kemensos ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Eko yang dimaksud oleh Harry adalah ajudan Juliari yakni Eko Budi Santoso.

Harry mengaku, keduanya dapat saling mengenal karena Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020.

Harry kemudian menyebut bahwa Eko juga pernah kembali menelefonnya untuk menemani sidak Juliari ke gudang bansos lainnya.

Namun Harry menolak menemui Juliari pada sidak itu karena sidak dilakukan di gudang yang bukan dalam pertanggungjawabannya.

"Pernah juga Mas Eko telefon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab itu bukan gudang saya karena info Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," terangnya.

Yogas yang disebut dalam kesaksian Harry adalah Agustri Yogasmara yang disebut memiliki kuota bansos dan pernah dihadirkan pada rekonstruksi perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus.

Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Dalam persidangan, Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan fee sebesar Rp 9.000 untuk setiap paket bansos yang dikerjakannya.

Harry diketahui mendapat 1.519.256 paket bansos sembako Covid-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.

Adapun Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com